METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan di PT ANTAM, pada Senin (24/7/2023).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SM yang menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM.
Diketahui SM merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dijten Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM. Tersangka kedua berinisial EVT, jabatan sebagai Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dua tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi di gedung Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Baca Juga
“Besok dua orang tersangka ini dan tersangka lain yang lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sultra, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com.
Dia menjelaskan SM dan EVT ditetapkan menjadi tersangka, terkait penerbitan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2022 sebesar Rp 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP.
Selain itu, juga terdapat penerbitan RKAB dengan kuota beberapa juta metrik ton terhadap perusahaan lainnya di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan vberifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP nya. Sehingga dokumen RKAB tersebut (Dokumen terbang), dijual kepada PT LAWU Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT ANTAM. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya,” ungkapnya.
"Hal ini m,enyebabkan kekayaan negara berupa ore nikel...