metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Penahanan dua pejabat Kementerian ESDM kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara, Senin (24/7/2023) Foto.Kejati Sultra

METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan di PT ANTAM, pada Senin (24/7/2023).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SM yang menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM.

Diketahui SM merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dijten Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM. Tersangka kedua berinisial EVT, jabatan sebagai Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dua tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi di gedung Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Besok dua orang tersangka ini dan tersangka lain yang lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sultra, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!