Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Kadis Kesehatan Dan 7 Orang Lainnya
Seperti diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan proyek pembangunan RSUD Koltim, pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga :Â Babak Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Koltim, Resmi Naik Penyelidikan
Kelima tersangka itu diantaranya Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku PPK proyek. Dua nama lainnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cadas Putra, diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap penetapan 5 tersangka itu berkaitan dengan dengan proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C senilai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan