Sekretaris Satgas Covid-19 Butur, Endang Susilowaty menerangkan pemeriksaan vaksinasi terhadap calon penumpang itu merupakan syarat aturan perjalanan ke luar daerah di Sultra.
“Aturan tersebut dilakukan menyusul surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Pemprov Sultra terkait peningkatan capaian vaksinasi melalui regulasi atau produk hukum menggunakan barcode peduli lindungi,” terangnya.
Endang menegaskan, masyarakat wajib menunjukan sertivikat vaksin sebagai bentuk dukungan terhadap anjuran Pemerintah.
Baca Juga
“Syarat wajib keberangkatan itu sudah melakukan vaksin dosis kedua. Kegiatan ini akan terus berlangsung seterusnya sampai ada instruksi dari Pemerintah Daerah/Provinsi,” tegasnya.
Dia berharap, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membentuk kekebalan komunitas hingga dosis lengkap di masyarakat Buton Utara tercapai sesuai target Nasional.
“Agar Buton Utara bebas dari penyebaran Covid-19 serta menerapkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya.