Aturan Baru Pemkot Kendari Minta Warga Bayar Retribusi Sampah Tuai Kritik
Kemudian ada juga berkomentar menyoroti soal anggaran Pemkot khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari.
“Memang tidak adami kah anggarannya DLHK soal alasan diadakannya retribusi pembayaran sampah ini,” tulis warganet.
Pemkot Kendari Terbitkan Aturan Pungutan Retribusi Sampah
Untuk diketahui, Pemkot Kendari menerbitkan aturan retribusi pengutan pembayaran sampah.
Aturan pungutan retribusi sampah tersebit disebut mengacu sesuai Perda Kota Kendari No 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Adapun tarif retribusi sampah ini ditetapkan bervariasi sesuai dengan klasifikasi usaha.
Tarif Retribusi Sampah Pemkot Kendari
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan pungutan retribusi sampah itu sementara diberlakukan hanya untuk kalangan rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” kata Sahuriyanto dikutip dari website KendariKota.go.id.




Tinggalkan Balasan