Aswanto Herman Wilopo Minta Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra Laporannya Segera Diproses
“Laporannya baru turun ke kami dari pimpinan, saat ini kita sudah mulai dalam proses,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aswanto Herman Wilopo, warga Jalan Banteng, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mengadu di Polda Sultra terkait lahannya yang diklaim oleh pihak lain diduga menggunakan dokumen palsu.
“Dokumen yang kami miliki ini berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dengan No593/II/KK/1985 dengan luas lahan 6 Ha. Lahan kami ini diklaim oleh pihak Djabar Noor Selomo. Saat dilakukan mediasi di Kantor Camat pada tahun 2012, pihak yang klaim ini membawa 3 buah sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan diatas lahan milik kami seluas 6 Ha tersebut. Padahal sebelumnya, mereka tidak pernah memiliki sertifikat, tiba-tiba muncul sertifikat tersebut,” terang Aswanto.
Aswanto menduga, dalam kasus klaim lahan ini pihak Djabar Noor Selomo dituding sertifikat yang dimilikinya diduga tidak resmi atau palsu. Olehnya itu, Aswanto melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra untuk pengusutan lebih lanjut.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan