Lebih lanjut Agus menambahkan, ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Tinanggea dalam kasus tersebut, pada 14 April 2024.
Mengingat pelaku sedang berada di Baubau, ibu korban kemudian membujuk suaminya agar kembali pulang ke rumah. Setelah pulang ke rumah, pelaku kemudian diamankan oleh personel Polsek Tinanggea.
“Pelaku kami titip di rumah tahanan (Rutan) Polres Konsel, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta