Arokap Sultra dan DLHK Kendari Bersinergi Sosialiasi UU Pengelolaan Limbah
Kendati demikian, ia berharap agar seluruh pelaku usaha dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap pengunjung. Sehingga dapat berkontribusi terhadap daerah.
Ditempat yang sama, Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari (DLHK), Nismawati, menganjurkan agar seluruh pelaku usaha yang bernaung di Arokap agar segera mengurus perizinan sehingga dalam mendirikan usaha sesuai prosedur.
“Saya sangat berharap agar semua pelaku usaha itu berizin. Dalam pengurusanya tidak mahal dan selalu mendapat kemudahan. Dan jangan menggunakan perantara,” imbuhnya.
Sementara, Kadis PTSP, Satria Damayanti menyambut baik sosialisasi yang digelar Arokap, sehingga outputnya para pelaku usaha dapat memahami proses perizinan sehingga dapat terwujud kedisplinan.
“Kebetulan ini bagian dari tugas pokok kami. Namun karena Arokap lebih awal menginisiasi sosialisasi maka kami sangat memberikan apresiasi,” ujarnya.
Untuk waktu perizinan, lanjut dia, tergantung status pelaku usaha mikro dan beresiko rendah maka akan dipandu selam 15 menit untuk mengeluarkan izinya.


Tinggalkan Balasan