Berita Kendari Hari IniKriminalTambang

APH Didesak Segera Periksa Direktur PT Cinta Jaya Terkait Dugaan Jeti Ilegal

×

APH Didesak Segera Periksa Direktur PT Cinta Jaya Terkait Dugaan Jeti Ilegal

Sebarkan artikel ini
PT Cinta Jaya
Unjuk rasa soal PT CInta Jaya di depan Mapolda Sultra, Jumat (12/8/2022) Foto. Istimewa

Dia juga menyoroti Tersus Cinta Jaya II yang ada dibangun tanpa izin sehingga dipastikan tidak memiliki izin lingkungan sebagaiman syarat teknis dalam membangun Tersus.

” Tanpa amdal maka tidak ada gambaran akan kelayakan daya dukung lingkungan terhadap pembangunan jetty ini. Ini melanggar regulasi yang mengatur tentang lingkungan hidup” jelasnya.

Menurut UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).

error: Dilarang Keras Copy Paste!