Apes, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Usai Bawa Anak di Bawah Umur ke Hotel
“RY akhirnya berhasil diamankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fitrayadi.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Fitrayadi, RY mengaku membawa Bunga ke hotel melakukan hubungan badan sudah lebih dari satu kali.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M yang ada di Kadia,” ungkapnya.
Baca Juga : Sepeda Motor Warga Pondidaha Hilang Dicuri Saat Ditinggal Salat di Masjid
Atas perbuatannya itu, RY dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sertadenda paling banyak Rp.5 Miliar,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan