“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit ponsel, 1 buah pahat, 2 botol minyak wangi, 1 buah karung,” tuturnya.
Warga kemudian menghubungi Polsek Parung. Selanjutnya Cimol diamankan di Polsek Parung.
Baca Juga
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.