Apes! Gara-Gara Bau Parfum Menyengat, Seorang Maling di Bogor Gagal Mencuri
Korban bersama warga kemudian mengamankan Cimol. Pelaku digeledah dan didapati sejumlah barang bukti dalam tas yang disimpannya di samping rumah korban.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit ponsel, 1 buah pahat, 2 botol minyak wangi, 1 buah karung,” tuturnya.
Warga kemudian menghubungi Polsek Parung. Selanjutnya Cimol diamankan di Polsek Parung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan