Buton UtaraKabar DaerahMetro KendariNewsPemerintahan

APDESI Butur Desak Pemda Segera Laksanakan Pilkades Serentak Pada 2023

×

APDESI Butur Desak Pemda Segera Laksanakan Pilkades Serentak Pada 2023

Sebarkan artikel ini
Pilkades Butur
APDESI Butur saat menggelar Konferensi Pers

“Keuangan juga sama, kalau kita berbicara anggaran ya tidak ada alasan untuk kita tidak anggarkan, karena ini sudah tertuang, sudah jelas aturannya,” ungkapnya.

Menurutnya, jika Pilkades 2023 diperhadapkan dengan Pemilu 2024, maka untuk membantah itu, berarti pelaksana teknis Pilkades yang akan menjabarkan, apakah ada urang untuk dilakukan Pilkades 2023.

“Pilkades kan sudah tertuang dalam Perbup. Tetapi yang kita butuh hari ini konsistensinya dari pada Perbup itu tadi,” katanya

Menurut dia, Pilkades 2023 harus dilaksanakan sepanjang proses Pilkades itu tidak mengganggu Pemilu 2024. Seperti yang dia katakan, untuk proses Pemilu di Kabupaten Buton Utara dilaksanakan di 2023. Sementara untuk Pilkades di 2023 itu, tahapan pelaksanaannya di 2022, hanya waktu pemilihannya saja di 2023.

“Kan hanya waktu pemilihannya 2023, tetapi kalau prosesnya di 2022,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Kabupaten Buton Utara, Zardoni mengatakan, untuk proses pelaksanaan Pilkades gelombang ketiga, di Perbup tersebut sangat jelas bahwa tahapan Pilkades setelah Pilkades serentak pada Juni 2022, akan dilakukan paling lambat triwulan pertama 2023.

“Itu tertuang dalam Perbup,” kata Zardoni.

Zardoni menyebut, Pilkades 2023 itu soal ketersediaan anggaran, tetapi setelah melalui komunikasi yang dilakukan oleh para kepala desa terhadap DPRD, maka terdapat titik temu untuk bersepakat bahwa pelaksanaan Pilkades itu akan dilaksanakan pada 2023 dengan penganggaran akan dilakukan di APBD-P.

Dia menyebut, bahwa secara teknis DPMD juga sudah nyatakan siap untuk melaksanakan Pilkades 2023.

“Hanya kan untuk lebih menjadi ikatan kita semua maka opini ini tidak mesti hanya menjadi opini yang bergulir di teman-teman 39 desa dan DPRD. Kita ingin ini menjadi wacana publik,” ujarnya.

Selaku Ketua LPIP, Zardoni mendorong dan mendukung untuk segera dilaksanakannya Pilkades serentak Kabupaten Buton Utara gelombang kedua dengan beberapa alasan, yakni terdapat kepala desa hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2023 tidak dapat lagi melaksanakan tugas karena berhalangan tetap sehingga dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yakni Desa Kasulatombi di Kecamatan Kulisusu Barat.

Selanjutnya, terdapat desa yang sampai saat ini tidak memiliki kepala wilayah yakni UPT Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara.

Selanjutnya masa jabatan kepala desa defenitif hasil Pilkades 2017 pada masing-masing wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Utara akan berakhir pada Mei 2023.

Menurut Zardoni, dalam rangka menjaga stabilitas dan kepentingan nasional pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang saat ini telah memasuki tahapan, mengingat efektifitas dan efisiensinya pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkelanjutan, sangat tidak dimungkinkan untuk melahirkan Penjabat kepala desa berkepanjangan.

“Karena kami yakin akan berdampak pada stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” ujarnya.

Oleh sebab itu ia mendesak, agar pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua, yang pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada triwulan pertama atau Maret 2023.

error: Dilarang Keras Copy Paste!