METROKENDARI.COM – Kapolres Konawe diminta tegakkan hukum di bumi Konawe sesuai dengan perundang-undang yang berlaku terkait korban pemukulan anggota kepolisian Polres Konawe Inisial Bripda (IR) saat pengamanan aksi unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cab. Konawe. (Jumat 30 Mei 2024) kemarin.
Aksi yang di lakukan PMII Cab. Konawe berujung anarkis di depan kantor KPU Konawe pada hari Kamis 30 Mei, yang memaksa untuk masuk di dalam kantor KPU Konawe untuk bertemu ketua KPU Konawe dengan meminta mencopot anggota PPK dan anggota PPS yang lulus terpilih pada pilkada 2024 mendatang.
“Polres Konawe harus tegas menindaki kasus ini dan jangan terkesan timpang tindih dengan aksi pemukulan anggota kepolisian Resort Konawe yang di lakukan salah satu masa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Konawe” Ujar Rizaldi pada, jumat (31/5/2024)
Rizaldi meminta Kapolres Konawe harus menahan pelaku dan para penanggung jawab aksi unras anarkis tersebut karena telah mencederai institusi kepolisian saat pengamanan aksi tersebut.
Baca Juga
“Apakah begini seorang yang katanya intelektual. Aspirasi boleh tapi dengan tata cara hukum. Apakah sudah seperti ini demokrasi kitakita,” ucapnya.
Lanjut ketua Konsorsium Peduli Hukum Sultra ini, Kebebasan mengungkapkan suatu pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tapi, penyampaian aspirasi itu sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang tidak melawan hukum.
“APH harus menegakkan supremasi hukum seperti kasus aksi di depan Kantor Bupati Konawe beberapa bulan yang lalu yang mengakibatkan para aktivis di tetapkan sebagai tersangka”. Tugasnya
“Bukan untuk kriminalisasi aktivis, tapi dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai undang-undang No 9 tahun 1998,” pungkasnya.