Anggota BNN Gadungan di Kendari Ditangkap Polisi Usai Mencuri di BRILink Rp 50 Juta
Kini pelaku telah diamankan sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan