metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Anggota BNN Gadungan di Kendari Ditangkap Polisi Usai Mencuri di BRILink Rp 50 Juta

Pelaku (wanita di tengah) diamankan oleh tim Resmob Polda Sultra, Sabtu (6/8/2022) Foto. Istimewa

Kini pelaku telah diamankan sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!