Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi
Setelah pernikahan itu, D dan V tinggal di rumah ayah kandung V. Berjalannya waktu, V pulang ke rumah ibu kandungnya, dan mengaku bahwa ia tak siap tinggal serumah dengan lelaki D.
Ibu korban yang merasa anaknya telah dieksploitasi, melaporkan hal tersebut ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Ibu korban melaporkan sejumlah pihak, antara lain ayah kandung korban, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pernikahan V tanpa seizin dirinya sebagai ibu kandung dan orang yang membesarkannya.
Ibu korban juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut segera diproses hukum.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Maret 2023 membenarkan adanya laporan tersebut.
Eka mengatakan, pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Tinggalkan Balasan