Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi

×

Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Pernikahan dini
Ilustrasi Pernikahan dini

Selain itu, keharusan pencatatan pernikahan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat.

Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.

Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi: Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

HMI Komisariat UMK Desak Polresta Kendari Segera Proses Kasusnya

Sekelompok massa dari HMI Komisariat UMK menggelar aksi demonstrasi di Mapolresta Kendari pada Senin, 22 Mei 2023.

Aksi demonstrasi tersebut mendesak agar Polresta Kendari segera menyelesaikan laporan kasus tersebut yang sudah lama ada di meja penyidik.

“Kami minta agar Polresta Kendari segera menindaklanjuti kasus dugaan pernikahan dini dan dugaan pelecehan seksual agar kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum,” jelas Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin.

Massa aksi HMI Komisariat UMK itu ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Dalam keterangannya kepada massa, Fitrayadi menegaskan bahwa kasusnya terus berlanjut hingga sekarang. SP2HP pun juga dikirim ke pihak pelapor.

Fitrayadi berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut.

“Sebelum hari Sabtu gelar perkara. Minta waktu, saya tegaskan, sebelum hari Sabtu kita gelar perkara penetapan tersangka,” kata Fitrayadi kepada massa aksi.

Dihubungi terpisah oleh Sultranesia, Fitrayadi juga menegaskan hal yang sama. “Penyidikannya berjalan, Insya Allah minggu ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!