metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi

Ilustrasi Pernikahan dini

Ibu korban juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut segera diproses hukum.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Maret 2023 membenarkan adanya laporan tersebut.

Eka mengatakan, pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rabu ini kami akan gelar perkara naik ke sidik (penyidikan),” jelas Eka.

Usia Minimum untuk Menikah dalam UU

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Dispensasi Menikah di Bawah Umur

Meski dilarang, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!