Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi

×

Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Pernikahan dini
Ilustrasi Pernikahan dini

METROKENDARI.ID – Seorang anak berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA di Kota Kendari berinisial V diduga dipaksa menikah dengan pria berinisial D berusia 18 tahun. Ibu kandung V yang tak terima dengan itu melapor ke Polresta Kendari pada 4 Maret 2023 lalu.

Menurut sumber yang namanya minta tak disebut dan telah ditunjuk oleh ibu kandung V, dalam keterangan menguraikan soal laporan itu.

Pelaporan itu bermula saat V dan pria D berpacaran. Hubungan pacaran keduannya begitu dekat.

Orang tua lelaki D kemudian menemui ibu V untuk meminta agar D dan V dinikahkan saja. Saat itu ibu V tak memberi izin untuk menikahkan keduanya. Dia meminta agar tak terburu-buru, mengingat usia V masih di bawah umur, dan masih sekolah.

Ibu V kala itu meminta agar keduanya ditunangkan saja sampai menunggu waktu yang tepat untuk menikahkan keduanya.

Untuk diketahui, ayah dan ibu V sudah bercerai sejak lama. V tinggal bersama ibu kandungnya kurang lebih hampir enam tahun. Selama ini, V dibesarkan dan dibiayai oleh ibunya seorang diri.

Di perjalanan, orang tua lelaki D diam-diam menemui ayah kandung V, untuk meminta agar V dan D dinikahkan saja. Saat itu ayah kandung V setuju.

Pertemuan keluarga lelaki D dan V pun digelar, dihadiri sejumlah pihak, termasuk ibu kandung V diundang dalam pertemuan bersama ayah kandung V.

Baca Juga : DP3A Butur Gelar Sosialisasi Pencegahan Serta Resiko Pernikahan Usia Dini

Saat itu ibu kandung V tak tahu bahwa pertemuan itu akan langsung menikahkan keduanya secara siri. Ibu kandung V tetap tak setuju dengan pernikah dini tersebut. Lalu ibu V memilih meninggalkan pernikahan tersebut. Keduanya pun diduga dinikahkan secara siri.

Setelah pernikahan itu, D dan V tinggal di rumah ayah kandung V. Berjalannya waktu, V pulang ke rumah ibu kandungnya, dan mengaku bahwa ia tak siap tinggal serumah dengan lelaki D.

Ibu korban yang merasa anaknya telah dieksploitasi, melaporkan hal tersebut ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Ibu korban melaporkan sejumlah pihak, antara lain ayah kandung korban, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pernikahan V tanpa seizin dirinya sebagai ibu kandung dan orang yang membesarkannya.

Ibu korban juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut segera diproses hukum.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Maret 2023 membenarkan adanya laporan tersebut.

Eka mengatakan, pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rabu ini kami akan gelar perkara naik ke sidik (penyidikan),” jelas Eka.

Usia Minimum untuk Menikah dalam UU

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

error: Dilarang Keras Copy Paste!