KriminalMetro Kendari

AJI Kendari Desak Kejaksaan Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis di Surabaya

×

AJI Kendari Desak Kejaksaan Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Jurnalis
Aksi damai AJI Kendari di depan kantor Kejati Sultra, Rabu (1/12/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menggelar aksi damai mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menuntut seberat-beratnya terhadap dua terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi yang sementara dalam penanganan Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan pantauan Metrokendari.id, sekitar pukul 10.00 Wita, AJI Kendari dan sejumlah komunitas pers melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter. Dengan membentangkan baliho bertuliskan “Keadilan buat Nurhadi”.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis sebagai representasi publik memperoleh hak atas informasi, mesti dijaga dan dilindungi.

Baca Juga :Kapolda Sultra Perintahkan Langsung Bid Propam Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya Wartawan

Aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan konstitusional menegakkan supremasi hukum, disayangkan terlibat. Akibatnya kejadian itu memantik soliditas AJI Kota Kendari dan komunitas pers di Kendari untuk turun ke jalan menyerukan keadilan.

Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta agar Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi. Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi.

“Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,

Senda dengan itu, Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

error: Dilarang Keras Copy Paste!