Konawe – Seorang wanita yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Korban berinisial AG (21) tahun, mengalami luka bakar pada bagian wajah akibat dianiaya menggunakan strika panas oleh suaminya RU.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru, membenarkan terkait kejadian tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, pada Jumat (11/3/2022).
“Awalnya korban sedang menyetrika baju sambil berkata pada suaminya (pelaku.red) bahwa ia sudah tidak mau lagi sama-sama. Pelaku marah langsung mengambil strika dan menempelkan diwajah istrinya sebanyak dua kali,” ujar Kamaru kepada metrokendari.com.
Tidak sampai disitu, pelaku kemudian memukul bagian pipi kiri korban dengan kepalan tangan. Pelaku kemudian kembali mengambil strika dan melayangkan ke arah wajah korban.
Baca Juga
“Korban sempat menangkis namun strika panas itu mengenai lengannya sebelah kiri. Korban akhirnya lolos dari suaminya setelah berhasil keluar dari rumah dan ditolong oleh tetangganya,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Kasus KDRT tersebut telah dilaporkan ke Polres Konawe untuk dilakukan proses lebjh lanjut.
“Laporan sudah kita terima, kasus ini akan kita tindak lanjuti dan segera menangkap pelakunya,” tegas Kamaru.
Laporan. Wayan Sukanta