Kendari – Tim penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi resmi menyerahkan tersangka RMY selaku Direktur Utama PT. James and Armando Pundimas (JAP) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk disidangkan.
RMY terjerat kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Dari hasil pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 eksavator, 3 dump truck ke jaksa penuntut umum Kejati Sultra.
Baca Juga
Penambangan Ilegal
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, RMY ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022. Sambung Dodi, kasus tersebut terungkap setelah jajaranya bersama Polda Sultra melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam.
"Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra,...