Konawe Kepulauan – Penyelesaian polemik pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan titik terang, sinyal solusi penyelesaian itu disampaikan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Konkep Safiudin Alibas saat menemui perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Konkep di pelataran kantor Bupati, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan, Perangkat Desa yang diakui oleh Pemkab Konkep itu adalah Perangkat Desa yang lama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca Juga
“Kami tetap patuh dan taat terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Bupati, makanya yang diakui adalah SK Perangkat 2021” tegasnya.
Pada prinsipnya, Perangkat Desa ini tidak begitu saja diganti tanpa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti, usia 60 tahun, dipidana penjara lebih dari 5 tahun, dan meninggal dunia.
"Syarat-syaratnya itulah yang dijadikan dasar supaya tidak terjadi...