Konawe Utara – Seorang wanita asal Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HA (35) tahun, ditangkap Polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
HA ditangkap oleh tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra di rumahnya Kecamatan Motui, pada Rabu (16/2/2022) siang.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total keseluruhan 10,32 gram,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga
Baca Juga :Polda Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kendari, Barang Bukti 1 Kg
Usai melakukan penggeledahan, HA dan barang bukti paket sabu yang berhasil disita petugas langsung dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“HA ini mengaku sebagai pengedar atau penjual yang dimana paket sabu miliknya itu dia peroleh dari seseorang yang dititipkan dari suaminya berinisial H. Saat ini kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” kata Faturrahman.
Dalam melakukan transaksinya, lanjut Faturrahan, HA berkomunikasi langsung...