Kendari – Kurang lebih sembilan bulan menjalani masa tahanan di Rutan Kendari, akhirnya terdakwa Yusmin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022). Terkait perkara korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.
Dalam sidang putusan itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Kendari yakni I Nyoman Wiguna.
Kuasa hukum Yusmin, Andi Muhammad Hasgar mengatakan dalam amar pertimbangan majelis hakim, sangat jelas bahwa Yusmin dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Baca Juga
“Dalam pertimbangannya pun sangat jelas kalau beliau (Yusmin) dinyatakan tidak bersalah. Dalam proses persidangan selama ini pun, tidak terbukti secara hukum,”katanya.
Jadi, kata dia, selama proses persidangan ini semua fakta- fakta hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim, sangat benar. Karena memang, dari semua keterangan saksi tidak ada yang bisa membuktikan kalau Yusmin bersalah.
“Justru malah meringankan dari pihak kami,”terangnya.
Kata Andi, salah satu keterangan saksi bahwa Yusmin...