Kendari – Dua orang pria berinisial FW (29) dan JU (44) tahun, ditangkap Polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
FW dan JU ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari dalam satu lokasi yang sama di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca Juga
“Pada penangkapan itu tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) 5 paket berisi sabu dengan total berat keseluruhan 167,40 gram milik FW. Sedangkan dari tangan Ju diamankan 2,12 gram,” ujar Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dalam rilisnya, Sabtu (12/2/2022).
Jupen menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa salah satu lokasi di Kelurahan Labibia kerap dijadikan para pengedar untuk transaksi sabu.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu...