HeadlineKabar DaerahKolaka UtaraKriminal

3 Pria di Kolut Ditangkap Polisi Gara-gara Nekat Bisnis SIM Palsu

×

3 Pria di Kolut Ditangkap Polisi Gara-gara Nekat Bisnis SIM Palsu

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu
3 pelaku pembuat SIM palsu diamankan di Polres Kolut, Kamis (3/2/2022) Foto. Humas Polres Kolut

Kolaka Utara – Tiga warga Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MK (25), AI (34)dan IF (18) tahun diringkus Polisi karena kedapatan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) BII palsu.

Kapolres Kolut, AKBP Mohammad Yosa Hadi mengatakan, pengungkapan kasus SIM palsu itu terungkap setelah ada seorang warga yang mengaku jadi korban ditipu oleh pelaku.

“Kasus ini terbongkar berawal dari ada laporan warga yang jadi korban setelah SIM yang diperoleh dari pelaku ternyata palsu,” ujar Hadi, Kamis (3/2/2022).

Dalam kasus itu, Hadi membeberkan modus ketiga pelaku beraksi dalam membuat SIM BII palsu hingga mencari pelanggan.

Tiga pelaku yakni MK, AL dan IF, memiliki peran masing-masing, ada yang cari pelanggan dan bertugas untuk mencetak.

“AI tugasnya mencari pelanggan, sedangkan MK dan IF bagian mencetak atau membuat. Dapatlah satu pelanggan yang statusnya jadi korban. AI menjanjikan akan menguruskan buat SIM dengan cara mudah di kantor Polisi. Lalu korban dimintai uang Rp500 ribu untuk pembuatannya. Setelah jadi lalu diserahkan kepada korban. Beberapa hari kemudian korban baru sadar, ternyata SIM B2 yang dibuatkan itu palsu sehingga melaporlah di Polres Kolut,” jelas Hadi.

Cara Kerja Pembuatan SIM Palsu

Dalam membuat SIM palsu, kedua pelaku menggunakan alat cetak berupa printer. Bahan SIM menggunakan sebuah kertas khusus yang dibeli di toko serta menggunakan alat laminating.

“Kertas yang digunakan jenis PVC dan printer merek Epson. Sebelum cetak, pelaku terlebih dulu membuat file desainnya yang dibuat mirip dengan desain model SIM,” ungkapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!