Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kolaka

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Ketgam. Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kendari di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Kendari – Tim Pengawasan Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan potensi kerugian negara sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT) dan Pajak Rokok sekitar Rp 672,868.000. Dari hasil penindakan rokok ilegal dengan total 941.600 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, perkiraan nilai barang (rokok ilegal) yang telah diamankan tersebut adalah Rp 1.073.424.000. Lanjut dia, adapun lokasi penindakannya terdapat di Kelurahan Latambaga, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka. Kemudian, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan. Pada hari Rabu 26 Januari 2022,”ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Metrokendari.id, Sabtu (29/01/2022).

Lebih lanjut, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga tersebut.

“Setelah tiba dilokasi yang menjadi target, Tim langsung melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa. Alhasil, didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal,”terangnya.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost tepatnya di Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.

“Jadi, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Laporan. Yondris Puamalo

error: Dilarang Keras Copy Paste!