Metrokendari.id – Akhir-akhir ini, polemik pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa menjadi perbincangan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi hal tersebut diatas, serta dalam rangka pengawasan dan pembinaan Pemerintah Desa serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Bupati 2 Periode Ir. H Amrullah MT mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 140/7/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Rabu (26/1/2022).
Surat Edaran tersebut berisikan sebagai berikut:
1. Kepala Desa dilarang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
2. Pendataan/inventarisasi Perangkat Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan serta Pengundangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, paling lambat dilaksanakan sampai tanggal 25 Februari 2022.
3. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang diakui adalah Surat Keputusan Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Pnj. Kepala Desa Per- Bulan Januari – Desember Tahun 2021
4. Camat memberikan Rekomendasi pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa hanya untuk Jabatan Perangkat Desa yang kosong sesuai hasil pendataan/inventarisasi Perangkat Desa Se- Kabupaten Konawe Kepulauan.
5. Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Se- Kabupaten...