HeadlineKriminalMetro Kendari

Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Koltim Diwarnai Isak Tangis Keluarga

×

Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Koltim Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Andi Merya
Bupati Non Aktif Koltim, Andi Merya Nur, terdakwa dugaan kasus korupsi saat hadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Sidang perdana terdakwa Andi Merya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/01/) berlangsung dramatis.

Pasalnya, sanak keluarga terdakwa Andi Merya turut hadir menyaksikan dengan raut muka sedih saat surat dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keluarga terdakwa, datang lebih awal untuk memberikan dukungan moril sebelum akhirnya sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WITA.

Dalam perkara ini, terdakwa Andi Merya diduga menerima suap uang fee sebesar 250 juta dari Kepala BPBD Koltim Anzarullah atas dua pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Baca Juga :Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya.

Sebelum jaksa membacakan dakwaan, Ronald lebih dulu menanyakan kesehatan terdakwa dan mengkonfirmasi kehadiran penasehat hukumnya, memastikan identitas terdakwa serta menanyakan apakah pihaknya sudah menerima salinan dakwaan tersebut.

Seluruh pertanyaan dari Ronald itu, Andi Merya menjawabnya dengan nada suara pelan. Pandanganya, terus tertuju kepada para hakim yang memimpin jalanya persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa menyatakan bahwa perbuatan Andi Merya merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah dakwaan dibacakan, Ronald kembali menanyakan kepada pihak terdakwa apakah mengajukan eksepsi (bantahan) dan sanggahan. Selanjutnya, Andi Merya dipersilahkan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya sebelum pihaknya memutuskan tidak mengajukan bantahan dan akan menunggu sidang berikutnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!