Kendari – Program pemutihan pajak kendaraan yang selenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih berlangsung, Senin (17/1/2022).
Program pemutihan pajak kendaraan sisa menghitung hari yang akan berakhir pada 31 Januari 2022.
Pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan di seluruh daerah di Sultra melalui kantor Samsat.
Di Kota Kendari beberapa tempat pelayanan pemutihan pajak kendaraan berlangsung di kantor Samsat Kendari dan drive THRU.
Baca Juga
Sebelumnya, pelayanan pemutihan pajak kendaraan ditutup pada 31 Desember 2022. Namun karena tingginya animo dan antusias masyarakat, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang masa waktu hingga akhir Januari 2022.
Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan yang harus disiapkan :
- KTP sesuai nama STNK
- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli.
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)