Konawe Utara – Seorang pria berusia 53 tahun berinisial AS, asal Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu.
AS ditangkap di rumahnya Kecamatan Asera karena kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu, pada Sabtu (6/1/2022) pagi.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi sabu. Mendapat informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polres Konut langsung lakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 sachet dengan total berat 2,75 gram,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman saat dikonfirmasi metrokendari.com, Minggu (9/1/2022).
Faturrahman menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapan tengah mengantongi paket sabu yang rencananya akan dijual ke seseorang pelangganya.
“Jadi saat itu dia (pelaku) sedang menunggu pelangganya untuk transaksi. Namun berhasil digagalkan oleh petugas dan mengamankan seluruh paket sabu yang disembunyikan pelaku,” terangnya.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksan sementara, diduga pelaku memperoleh paket sabu itu dari seorang pria yang ada di Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Peran pelaku disini sebagai pengedar, rumahnya dijadikan sebagai tempat transaksi,” kata Faturrahman.
Kini AS telah diamankan di Polres Konut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah resmi jadi tersangka, AS dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.