JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mencabut 2.068 Izin Perusahaan Pertambangan Minerba, mencabut 192 izin sektor kehutanan, Mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan seluas 34.448 Hektar.
Hal ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Bogor yang disiarkan via youtube sekretariat presiden, Kamis (6/1).
“Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam,” ungkapnya.
Lanjutnya, izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga pengunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh, izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut.
“Yang pertama, hari ini sebanyak 2.078 Izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tapi tetap tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga
Sambungnya, kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar, izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
“Yang ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar hari ini juga dicabut,” tegasnya.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa seluas 25.128 hektar adalah milik 12 Badan Hukum, dan sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya,”jelasnya.