Konawe – Dimasa Pendemi dua tahun terakhir membuat banyak perusahaan di Indonesia khususnya di Sultra terpaksa merumahkan Karyawannya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana seluruh masyarakat berstatus Karyawan dimasa Pandemi 2020 hingga 2021, dibuat was-was karena kapan saja bisa saja dirumahkan tanpa mendapatkan gaji sama sekali hingga PHK tanpa ada pesangon.
Namun ketakutan tersebut, tidak dirasakan oleh Karyawan yang berkerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Pasalnya perusahaan dengan Investasi Rp 36 Triliun itu sama sekali tidak melakukan PHK terhadap Karyawannya di Masa Pendemi seperti banyak perusahaan pada umumnya karena faktor penurunan omset.
Namun PT VDNI dan PT OSS, hanya merumahkan beberapa Karyawannya tapi meskipun di rumahkan para pekerja masih menerima gaji pokok tanpa potongan apapun.
Baca Juga
Dimana alasan perusahaan yang berada di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra itu merumahkan Karyawannya yang berdomisi diluar Tiga Kecamatan yang berada di lingkar Tambang yaitu Kecamatan Morosi, Kapoiala dan Bondoala.
Salah satu Karyawan yang dirumahkan dan masih menerima gaji pokok yaitu Jamaluddin (37) yang berstatus Karyawan PT VDNI, dimana dirinya mengaku sangat beruntung telah menjadi Karyawan PT VDNIP karena dimasa Pandemi pada akhir tahun 2020 dan pertengahan tahun 2021 sangat banyak pekerja terkena PHK.
“Allhamdulillah bisa menjadi Karyawan PT VDNI, karena kalau bukan jadi Karyawan PT VDNI dimasa Pandemi lalu saat pandemi sedang marak sudah pasti akan terkena PHK, karena saat itu ada PHK besar-besaran dibanyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi Karyawan disini disaat masa pendemi seperti sekarang,” kata Karyawan PT VDNI divisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lanjut Jamaluddin, saat pandemi dirinya sempat dirumahkan oleh pihak Perusahaan, karena saat itu hasil Rapid Testnya Positif dan terpaksa diistirahatkan. Dirinya sempat ragu apakah dirinya masih menerima upah oleh perusahaan atau tidak.
” Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, adapun terima pasti hanya setangah atau tidak ada sama sekali. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk gajiku pokoknya tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala yang bercerita di pertengahan tahun 2021 lalu.
Karyawan yang juga dirumahkan namun tetap menerima gaji...