Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN alias Udin (24).
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangaka SN adalah 77 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu dengan berat netto mencapai 30,08 gram.
“Jadi, pelaku ditangkap di Jalan Malaka, Lorong H Kamarudin, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (4/12/) sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Bahtiar didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Dari tangan pelaku SN, petugas menemukan satu paket sabu- sabu di dalam pembungkus teh gelas yang sementara diinjaknya.
Baca Juga
“Setelah digeledah lagi, kita temukan 5 paket sabu- sabu dibungkus pipet bening dari dalam saku celana sebelah kanan. Bahkan, di saku sebelah kirinya juga didapati 65 paket sabu- sabu di dalam pipet warna biru yang disimpan dalam jok motor Mio soul,” ujar Bahtiar.
Lebih lanjut, saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku dikendalikan seorang pria bernama fiki melalui pesan Watshapp. Kata dia, dari setiap hasil penjualan, SN akan mendapat upah sebesar Rp 100 ribu per gramnya.
“Jadi pelaku ini mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena desakan ekonomi yang dikendalikan oleh Fiki pria yang tidak diketahuinya,” tuturnya.
Bahtiar menerangkan bahwa pelaku sudah enam kali menjalankan bisinis gelapnya tersebut. Diantaranya, dua kali ditempel di sekitaran BTN Kendari Permai dan empat kali ditempel depan Kampus UHO,” beber Bahtiar
"Sebanyak 86 paket sabu- sabu sudah diedarkan di...