Kendari – Bagi pengendara kendaraan bermotor yang terlambat bayar pajak satu tahun bisa dilakukan melalui Samsat keliling tepatnya berada di pelataran tugu MTQ, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkan Arnold, Kasubdit Pelayanan Pajak saat di temui di lokasi pembayaran, Selasa (30/11/2021), sekitar pukul 09.00 Wita.
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, mengadakan program pemutihan pajak yang dimulai sejak 29 November – 31 Desember 2021.
Lebih lanjut, untuk loket- loket pelayanan resmi khusus di Kota Kendari yaitu Kantor Samsat Kendari, Samsat keliling dan Drive Thru.
Baca Juga
Oleh sebab itu, kata dia, bagi masyarakat pajaknya menunggak dianjurkan untuk segera melalukan pembayaran di loket- loket yang sudah tersedia.
“Program pemutihan ini yang memuat tentang tunggakan PKB dan sanksi administrasi. Dan Selama pemutihan kami standby di MTQ ini,”katanya.
Sementara itu, Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah membuka waktu pelayanan mulai jam 8 sampai jam 4 sore.
“Semua bisa dikondisikan dan kami sangat harapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan sebaik mungkin momen ini sebelum terlambat,” terangnya.
Ia juga menambahkan agar masyarakat yang menunggak pembayaran...