Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial DC (28) tahun di samping salah satu hotel.
DC diringkus oleh Polisi saat hendak bertransaksi paket ganja di samping salah satu hotel di Jalan Sorumba, Kecamatan Wowawanggu, Kota Kendari, pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Jumlah barang bukti yang diamankan pada penangkapan itu sebanyak satu paket berjumlah 464 gram ganja kering yang dia simpan dalam sebuah dos,” ujar Wakapolres Kendari Kompol Alwi dalam keterangannya kepada media, Jumat (26/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memesan paket ganja tersebut dalam salah seorang bandar melalui pesan Whatsapp.
“Tersangka mengaku sudah 3 (tiga) kali memesan paket ganja melalui aplikasi whatsapp dan di terima melalui jasa pengiriman. Namun pengiriman yang ke 3 (tiga) kali belum sempat di edarkan di tangkap oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Kendari,” jelas Alwi.
Baca Juga
Menurut keterangan pelaku, nekat mau berbisnis ganja karena tergiur dengan keuntungan yang akan dia peroleh dari setiap penjualannya.
“Tersangka mengaku keuntungan dari menjual paket ganja sebelumnya adalah sejumlah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), ” tuturnya.
Sementara pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam Rutan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Alwi.(MK)