Konawe SelatanNewsPolitik

MK : Gugatan Pilkada Konsel Endang Ditolak, Pasangan SUARA Menang

×

MK : Gugatan Pilkada Konsel Endang Ditolak, Pasangan SUARA Menang

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada Konsel
Tim Pengacara Paslon SUARA usai mengikuti sidang putusan MK, Jumat (19/3/2021) Foto. Ist

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan hasil putusan sidang sengketa Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan itu, MK resmi menolak gugatan pasangan Calon (Paslon) Bupati Endang-Wahyu. Sementara Paslon Surunudin-Rasyid (SUARA), dinyatakan menang.

Ketua MK, Anwar Usman, pada sidang yang berlangsung secara virtual itu menyebutkan bahwa gugatan Paslon Endang-Wahyu, tidak memenuhi unsur.

“MK menolak seluruh permohonan Pemohon,” ujar Usman.

Sementara itu, Tim Hukum Paslon Bupati SUARA, Samsuddin mengatakan bahwa pihaknya sangat optimis dengan kemenangan kliennya.

“Seperti yang dibacakan oleh Ketua MK RI tadi, kita sudah melihat dan mendengar langsung putusan mereka bahwa Paslon Suara menang dalam Pilkada Konsel 2022-2026. Artinya, gugatan Paslon Ewako di tolak,” ucap Samsuddin kepada awak media di Kendari.

Samsuddin berharap, pasca pembacaan putusan itu agar seluruh masyarakat Konsel bisa menghentikan seluruh perselisihan antara dua kubu tersebut dan fokus membangun daerah tercinta mereka.

“Kami harap tidak ada lagi sekat diantara masing-masing pendukung,” imbuhnya

error: Dilarang Keras Copy Paste!