Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan hasil putusan sidang sengketa Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/3/2021).
Dalam putusan itu, MK resmi menolak gugatan pasangan Calon (Paslon) Bupati Endang-Wahyu. Sementara Paslon Surunudin-Rasyid (SUARA), dinyatakan menang.
Ketua MK, Anwar Usman, pada sidang yang berlangsung secara virtual itu menyebutkan bahwa gugatan Paslon Endang-Wahyu, tidak memenuhi unsur.
“MK menolak seluruh permohonan Pemohon,” ujar Usman.
Baca Juga
Sementara itu, Tim Hukum Paslon Bupati SUARA, Samsuddin mengatakan bahwa pihaknya sangat optimis dengan kemenangan kliennya.
“Seperti yang dibacakan oleh Ketua MK RI tadi, kita sudah melihat dan mendengar langsung putusan mereka bahwa Paslon Suara menang dalam Pilkada Konsel 2022-2026. Artinya, gugatan Paslon Ewako di tolak,” ucap Samsuddin kepada awak media di Kendari.
Samsuddin berharap, pasca pembacaan putusan itu agar seluruh masyarakat Konsel bisa menghentikan seluruh perselisihan antara dua kubu tersebut dan fokus membangun daerah tercinta mereka.
“Kami harap tidak ada lagi sekat diantara masing-masing pendukung,” imbuhnya
Ditempat berbeda, anggota KPU Konsel, Koordinator Divisi Informasi...