Serba-serbi

Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Ini Syaratnya

×

Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi

Kendari – Menjelang penghujung akhir tahun 2021, kabar menyenangkan berhembus riuh ditengah- tengah masyarakat khususnya terhadap para pemilik kendaraan b

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Sulawesi Tenggara ( Sultra) dalam waktu dekat ini akan melaksanakan program pemutihan peringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan penerapan sanksi adminstrasi pajak kendaraan bermotor.

Perihal tersebut diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No 16 Tahun 2021. Dan akan berlangsung selama 3 hari. Mulai pada 29 November – 31 Desember 2021 nanti.

Sedangkan untuk penerapannya mencakup seluruh wilayah baik kabupaten atau kota di Sultra.

Adapun syarat atau ketentuan yang wajib dilengkapi seperti, Foto copy identitas wajib pajak, STNK asli kendaraan bermotor, Laporan kehilangan dari kepolisian RI bagi kendaraan bermotor yang kehilangan STNK, BPKB asli atau foto copy BPKB.

Kebijakan itu diambil oleh pemerintah daerah sebagai suatu upaya sistematis dalam rangka meregistrasi kembali kendaran- kendaraan yang belum membayar pajak maupun mati pajaknya. Sehingga dapat terintegrasi dalam sistem pemungutan pajak.

error: Dilarang Keras Copy Paste!