KriminalPencurian

Dua Spesialis Curanmor di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 12 Motor Curian

×

Dua Spesialis Curanmor di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 12 Motor Curian

Sebarkan artikel ini
Curanmor di Kendari
Pelaku curanmor di Kendari saat diamankan Tim Jatanras Polda Sultra, Rabu (17/11/2021), Foto. Yondris Puamalo.

Kendari – Tim Jatanras Polda Sultra berhasil mengamankan dua orang pria bernama Wahyu (24) dan Irsal (23) tahun karena terlibat kasus pencurian kendaraan roda dua di sejumlah wilayah di sulawesi tenggara (Sultra).

Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Andonohu dan Wilayah Kelurahan Kandai Kota Kendari, sekitar pukul 14.00 Wita.

AKBP Mulkaifin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra mengungkapkan, dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum polda sultra, Tim Jatanras mengamankan setidaknya 12 unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.

Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh jatanras Ditreskrimum polda sultra kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangkab Wahyu 6 barang bukti, dan Irsal 6 barang buktinya,”ungkap Mulkaifin saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/11/2021).

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 10 orang yang tengah membawa senjata tajam.

“Jadi, selain pencurian kendaraan roda dua yang telah kami amankan, pihak kami juga berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke- 10 orang tersebut kita hanya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kesalahannya karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan,”katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, kedua pelaku terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

Laporan: Yondris Puamalo

error: Dilarang Keras Copy Paste!