Soal NYS Ngaku Hamil Lapor Polisi, Ahli Pidana: Sulit Dibuktikan
Kendari – Ahli Hukum Pidana Universitas Halu Oleo, Dr Herman, angkat bicara terkait polemik kasus NYS dan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sultra, H. Tasman yang sedang bergulir saat ini.
Menanggapi hal itu, Herman menyebut setiap warga negara memiliki hak melapor di kantor Polisi jika merasa jadi korban dalam masalah tindak pidana.
Namun terkait persoalan NYS yang akan melapor di Kepolisian karena merasa jadi korban dalam kasus dugaan tindakan asusila, harus memiliki bukti kuat yang disertakan.
“Ada informasi beredar bahwa NYS telah melakukan hubungan badan dengan H. Tasman, namun H. Tasman tidak mengakui. Dengan demikian harus dibuktikan dengan cara pendekatan kedokteran forensik. Karena saat melakukan hubungan badan tidak ada yang melihat,” ujar Herman saat ditemui awak media, pada Rabu (3/11/2021).
Soal NYS mengaku hamil yang menuding dilakukan oleh Tasman, Herman menjelaskan perlu ada pembuktian secara forensik dan dilakukan dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, untuk membuktikan tudingan dan memecahkan kasus itu bukanlah perkara mudah.


Tinggalkan Balasan