Kendari– Pasar swadaya Mokoau, Nanga-nanga, Kota Kendari hingga saat ini belum memiliki izin. Meskipun begitu, masyarakat setempat terus melakukan pembangunan kios di atas bidang tanah seluas tiga hektar itu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh pelaku usaha termaksud masyarakat untuk mendirikan usaha sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku sehingga kedepan tidak ada resiko yang di hadapi.
Sebab, kata dia, yang memaksakan untuk melakukan sesuatu hal yang ilegal, maka dalam pelaksanaan nya tidak akan merasa tenang.
“Artinya kalau tidak ada izin nya kan berarti ilegal. Pasti tidak akan memberikan manfaat yang maksimal, jadi pesan saya seperti itu. Dan pemerintah kota tegas untuk kemudian kalau tidak ada izin, tidak akan memberikan ruang,” ungkap Sulkarnain kepada awak media, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga
Baca Juga :DPRD Kota Kendari Minta Hentikan Sementara Pembangunan Pasar di Nanga-nanga
Orang nomor satu di Kota Kendari itu menambahkan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membenahi sendiri dan kemudian tidak melakukan pembangunan.
“Tapi kalau ngotot terus, kita tegas,” tutupnya.