Kolaka Timur – Seorang wanita berinisial MA (46) tahun, warga asal Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan 7 paket sabu dengan jumlah berat total 15,33 gram.
“Pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 07.30 Wita. Kasus itu terungkap setelah tim dari Sat Narkoba Polres Kolaka mendapatkan laporan warga,” ujar Dolfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com
Dari hasil interogasi, lanjut Dolfi, paket sabu yang disembunyikan oleh wanita itu untuk diedarkan di wilayah Koltim.
Baca Juga
“Saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh paket sabu tersebut,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta