KriminalMetro Kendari

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

×

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok dan Miras Ilegal di Bea Cukai Kendari, Kamis (21/10/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari melaksanakan pemusnahan Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minuman alkohol secara simbolis, Kamis (21/10/2021).

Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwanto Hadi Waluja mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak Desember 2020 – Juni 2021.

“Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 4.009.270.000, dengan potensi kerugian negara yakni Rp 1.657.263.000,” ujarnya kepada awak media.

Lanjut dia, penyeludupan barang ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol tersebut dapat terungkap pasca pihaknya menggelar operasi pasar, laut dan udara secara masiff.

” Sesungguhnya barang ilegal itu sudah beredar dikalangan masyarakat sehingga kami langsung melakukan penindakan,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan penulusuran terkait masuknya barang ilegal tersebut di beberapa daerah di Sultra seperti di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

“Untuk saat ini kami sudah kirim petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar,” tegasnya.

Meskipun sambungnya, Sultra masuk dalam kategori tingkat pemasukan barang ilegal cukup besar skala nasional namun ia mengaku akan tetap intensif memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Sultra ini kan merupakan daerah kepulauan sehingga banyak pintu masuk khusus barang- barang domestik. Dan kami juga berharap dapat bekerjasama dengan semua pihak baik, Pemerintah Daerah, TNI- Polri maupun masyarakat,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!