Kendari– Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 telah resmi diundur oleh pemerintah. Sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan 19 Oktober, kini digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan libur tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sultra, Muhammad Basri
mengatakan keputusan itu hanya semata-mata untuk mencegah timbulnya varian baru karena saat ini daerah masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Ini dikarenakan masih dalam masa pandemi serta guna mencegah munculnya varian baru lagi,” ujarnya Senin (11/10/2021).
Baca Juga
Dirinya juga mengaku, bahwa Maulid Nabi tidak berubah, tetap pada 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya-lah yang digeser.
Selain itu lanjutnya, salah satu tujuan aturan ini diterapkan untuk mencegah pegawai menambah hari libur.
“Misalnya orang izin tidak masuk kerja hari Senin (18 Oktober) ditambah dengan akhir pekan jadi, panjang waktu liburnya,” terangnya.
Baca Juga :Kemenag Kendari Sosialisasi Penerapan Prokes Salat Id di Tengah Pandemi
Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat dalam memperingati...