Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memutuskan menaikkan gaji pegawai honorer Kategori-2 (K-2) yang bekerja di lingkup pemerintah provinsi (pemprov).
Keputusan itu disampaikan Gubernur saat menghadiri acara Silaturahmi Forum Honorer Kategori 2 Provinsi Sultra di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis (11 Maret 2021).
Dalam acara itu, hadir anggota Komisi II DPR RI Hugua dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sultra, di antaranya Asisten Bidang Administrasi Umum La Ode Mustari.
Selain itu, juga dihadiri oleh Ketua Pembina Forum Honorer Kategori-2 (FHK2) Pusat Nur Baitih, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Provinsi Sultra Andi Melyani Kahar, dan ratusan pegawai honorer K-2 Pemprov Sultra.
Dalam dialog antara Gubernur dengan perwakilan honorer K-2, Gubernur menyampaikan gaji mereka dinaikkan dari Rp 1 juta per bulan menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
Gubernur sebenarnya berkeinginan untuk menaikkan hingga Rp 2 juta per bulan, namun anggarannya sangat besar dan berat bagi keuangan pemprov.
Baca Juga
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur menyampaikan bahwa jumlah honorer K-2 lingkup Pemprov Sultra per Januari 2021 sebanyak 941 orang. Jumlah ini berkurang sebanyak 10 orang dari data tahun 2020 lalu sebanyak 951 orang.
Hal ini dikarenakan sembilan orang pegawai honorer tersebut telah meninggal dunia, dan satu orang dinyatakan sudah tidak aktif lagi.
Dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan, Pemprov Sultra membutuhkan anggaran sekitar Rp 11,29 miliar per tahun. Dengan kenaikan menjadi Rp 1,5 juta per bulan, pemprov mengeluarkan anggaran sebesar Rp 16,93 miliar per tahun. Sedangkan, jika dinaikkan hingga Rp 2 juta per bulan, pemprov harus mengeluarkan Rp 22,54 miliar per tahun. Angka ini cukup berat bagi pemprov.
Selain menaikkan gaji, Gubernur juga mengupayakan agar honorer K-2 ini dapat diangkat menjadi ASN.
Sebagai langkah konkrit dari kebijakan itu, Gubernur telah melayangkan surat bernomor 814/6810 tanggal 29 Desember 2020 perihal Dukungan Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi ASN sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala BKN.
Di hadapan para pegawai honorer K-2 tersebut, Gubernur...