Resmi Diaktivkan, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Terekam Kamera ETLE di Kendari
METROKENDARI.COM – Warga Kota Kendari kini harus ekstra waspada dan lebih disiplin berkendara saat berada di jalan raya.
Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di ibu kota Sulawesi Tenggara ini telah resmi diaktifkan dan beroperasi mulai hari ini, Rabu (8/7/2026).
​Penerapan ETLE ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk pengendara kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, siap-siap saja karena aksi tersebut akan langsung terekam oleh kamera pengawas canggih yang beroperasi 24 jam nonstop.
Baca Juga :Â Siap-siap! Operasi Pajak Kendaraan Akan Digelar Seluruh Wilayah di Sultra, Ini Jadwalnya
Surat tilang pun akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
​Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, menegaskan bahwa pemberlakuan tilang elektronik ini bukan semata-mata untuk menjaring kesalahan masyarakat, melainkan langkah progresif untuk membangun peradaban dan budaya tertib berlalu lintas di Kota Kendari.



Tinggalkan Balasan