metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Tuai Kontra! Aturan Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Sosialisasi aturan kendaraan wajib bayar pajak di SPBU

METROKENDARI.COM – Wacana operasi pajak kendaraan bermotor yang merambah hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah menjadi sorotan tajam.

Rencana pelarangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan penunggak pajak langsung memicu gelombang protes dari masyarakat luas.

​Kebijakan ini kabarnya dirancang untuk mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak.

Praktiknya, petugas akan memantau area SPBU, dan jika kendaraan terdeteksi menunggak atau mati pajak, maka akses untuk membeli BBM akan ditolak secara otomatis.

​Namun, alih-alih mendapat dukungan, langkah ini dinilai tidak populis dan terkesan “mencekik” masyarakat menengah ke bawah.

Keresahan kini meluas, terutama di kalangan pekerja informal yang menggantungkan hidupnya di jalanan seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga pedagang keliling.

​Bagi rakyat kecil, motor atau mobil tua mereka bukanlah barang mewah, melainkan alat produksi utama untuk mencari nafkah harian.

Kesulitan ekonomi pasca-krisis seringkali menjadi alasan utama mereka terpaksa menunda pembayaran pajak, bukan karena unsur kesengajaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!