BaubauPeristiwa

Seekor Buaya Muncul di Pelabuhan Murhum Baubau Gegerkan Warga

×

Seekor Buaya Muncul di Pelabuhan Murhum Baubau Gegerkan Warga

Sebarkan artikel ini
Buaya di Baubau
Seekor buaya yang muncul di sekitar perairan pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sultra, Rabu (31/8/2021).

Baubau – Penampakan seekor buaya sedang berenang di kawasan perairan Dermaga Kontainer, Pelabuhan Murhum, Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra), sontak hebohkan warga dan buruh.

Berdasarkan informasi dihimpun dari salah seorang buruh , Rizal menuturkan penampakan buaya tersebut merupakan kali pertama terjadi. Buaya yang di perkirakan berukuran 2 meter lebih, langsung menarik perhatian buruh yang sedang berkerja.

Tidak hanya itu, lanjut Rizal keberadaan buaya tersebut merupakan tempat rekreasi oleh sejumlah warga saat liburan, sehingganya dianggap membahayakan keselamatan khususnya anak-anak yang sering mandi di pinggir laut.

“Buaya itu muncul dipinggir laut, dimana tempat itu biasanya kalau hari libur banyak yang mandi termaksud anak-anak dan sangat membahayakan jika dibiarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi metrokendari.com, Rabu (31/8/2021).

Pasca melihat langsung penampakan buaya, ia mengaku tidak berani melakukan evakuasi ataupun upaya lain karena mengetahui buaya merupakan salah satu hewan predator yang buas sehingga hanya bisa melihat dari kejauhan.

Ia berharap agar buaya yang diduga liar itu, segera ditangkap sebelum terjadi peristiwa yang bisa menelan korba jiwa.

Sementara belum diketahui secara pasti tentang jenis dan asal-muasal buaya, namun vidio berdurasi 23 detik itu, kini di banjiri komentar netizen yang menghimbau agar segera dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Kota Bau-bau.

Untuk diketahui, Buaya air tawar jenis muara merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999. Tidak hanya itu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya mengatur pelarangan perdagangan satwa dilindungi. Hal itu tercantum pada Pasal 40 ayat ( 2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C.

error: Dilarang Keras Copy Paste!