Suami yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konsel Terancam 15 Tahun Penjara
METROKENDARI.COM – Aparat Polresta Kendari resmi menjebloskan pria beriniaial IN (28) tahun ke dalam sel tahanan, usai resmi ditetapak sebagai tersangka.
IN merupakan pelaku yang tega menganiaya istrinya AS (24) tahun hingga tewas di rumahnya BTN Griya Resky Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (31/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan setelah mengantongi cukup bukti IN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Mulai Hari ini 20 hari kedepan kami tahan di Polresta Kendari,” katanya saat dikonfirmasi metrokendari.com, Senin (1/6/2026).
Baca Juga :Â Tragis! Suami Aniaya Istri Tanpa Ampun Hingga Tewas di Ranomeeto Konsel
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Welli menegaskan, tersangka akan dikenakan hukuman berat karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban menginggal dunia.
“Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ancaman Pidana 15 Tahun penjara,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan