Kolaka Utara – Berakhir sudah nasib RU (34) tahun , pria yang tega membunuh sang istri Fitriani (26) tahun, Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, pada 27 Agustus 2021.
RU kini harus menghabiskan hari-harinya dibalik pengapnya jeruji besi tahanan Polres Kolut. Dia tahan usai Polisi menjadikannya tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Kasus itu terungkap setelah Polisi berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi, pelaku yang mengeksekusi Fitriani ternyata suaminya sendiri (RU).
Baca Juga :Terungkap, Istri Tewas Penuh Luka Tusuk di Kolut Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri
Baca Juga
Dari hasil interogasi, motif RU nekat membunuh sang istri membuat Polisi tercengang. Dia nekat menghabisi nyawa korban dengan alasan sakit hati karena ingin diceraikan dan menolak diajak berhubungan badan.
“Dari hasil pemeriksaan kami, RU mengaku membunuh istrinya karena sakit hati minta cerai dan menolak diajak berhubungan badan. Alasan korban tak mau berhubungan badan karena saedang haid,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah dalam keterangannya kepada media waktu lalu.
Kronologi Suami Bunuh Istri di Kolut
Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku secara sadis dengan menggunakan sebuah pisau menusuk sekujur tubuh korban hingga bersimbah darah. Nahas, belum sempat ditolong oleh warga korban sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Awal peristiwa itu diketahui setelah ada seorang warga...