metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Antisipasi Ada Korban, Ditlantas Polda Sultra Perketat Alat Berat Melintas Dalam Kota

Dirlantas Polda Sultra, Dr Kombes Pol Argowiyono (Foto.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memberi sanksi tegas pengemudi alat berat jika melanggar melintas di dalam Kota Kendari.

Hal ini sebagai bentuk keprihatinan menyusul pasca adanya insiden kecelakaan yang menewaskan seorang anak perempuan di Lampu Merah PLN Wua-wua, Kota Kendari, pada 29 Januari 2026 lalu.

“Jika ditemukan kendaraan tersebut membahayakan apalagi menghilangkan nyawa seseorang, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Argowiyono kepada metrokendari.com, Senin (2/2/2026).

Baca Juga : Pelaku Tabrak Lari Anak di Lampu Merah PLN Wua-wua Diamankan, Polisi Sita Sebuah Bulldozer

Argo menambahkan, dia mengakui jika masih banyak ditemukan kendaraan alat berat yang melanggar secara administrasi dan belum didaftarkan.

“Kita sudah memberikan edaran terhadap seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan. Beberapa memang alat-alat berat ini banyak yang masih belum didaftarkan. Ini kita sampaikan kenapa, kalau sudah terdaftar artinya sudah teruji spesifikasi, kirnya juga sudah terdaftar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!