PT Marketindo Selaras Dilapor ke Polda Sultra Kasus Dugaan Pengrusakan Dan Pembakaran Rumah Tani
METROKENDARI.COM – PT Marketindo Selaras resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan pengrusakan dan pembakaran puluhan rumah warga tani, di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (31/1/2026).
Dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Andre Dermawan sebagai kuasa hukum warga yang merupakan korban.
“Hari ini kami resmi melaporkan PT. Marketindo Selaras atas tindak pidana pengrusakan dan pembakaran 50 rumah warga tani angata termasuk pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 262, 521, 308 dan 479 KUHP,” ujar Andre dalam keterangannya.
Baca Juga :Â LBH HAMI Sultra Desak Kapolda Sultra Segera Tangkap Aktor Pembakaran Rumah Tani di Konsel
Andre menyebut, tindakan yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras terkait pengrusakan dan rumah tani warga, merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.
“Semoga pihak Kepolisian segera menangkap para pelaku,” harapnya.
Sebelumnya, Andre mengungkapkan jika PT Marketindo Selaras itu sudah pernah juga dilaporkan dengan kasus yang sama di Polda Sultra.


Tinggalkan Balasan