3 TKA Ditahan di Polda Sultra Usai Aniaya Pekerja Lokal di PT IPIP Kolaka
METROKENDARI.COM – Tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kericuhan di kawasan PT Indonesia Pomala Industrial Park (IPIP) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka tiga TKA itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak.
Usai ditetapkan jadi tersangka, ketiga TKA itu langsung dibawa ke Polda Sultra untuk diamankan.
“Iya benar, sudah ditetapkan jadi tersangka dan sekarang ditahan di Rutan Mapolda Sultra,” Seni Pabesak saat dikonfirmasi metrokendari.com, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga :Â Heboh! TKA Terlibat Adu Jotos Dengan Pekerja Lokal di Kawasan PT IPIP Kolaka
Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap ketiga TKA Tongkok itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup hasil pemeriksaan Polres Kolaka dan Polda Sultra.
“Kasus ini tetap ditangani Polres Kolaka, tapi juga dibantu oleh Polda Sultra,” tambahnya.
Perwira Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, penanganan kasus TKA itu dipastikan transparan dan sesuai dengan aturan hukum.


Tinggalkan Balasan